Kabid Kum Polda Jambi Kombes Pol Jhon H.Ginting.S.IK.MH berserta rombongan melaksanakan penyuluhan hukum dipolres Tebo.
Kabid Kum Polda Jambi Kombes Pol Jhon H.Ginting.S.IK.MH berserta rombongan melaksanakan penyuluhan hukum dipolres Tebo.
MUARA TEBO -Tim Penyuluhan hukum yang di pimpin oleh Kabid Kum Polda Jambi Kombes Pol Jhon H.Ginting.S.IK.MH berserta rombongan melaksanakan penyuluhan hukum dipolres Tebo,Hari Rabu tanggal 27 Oktober 2023.
Bertempat di Aula Wira Astha Brata di mulai Pukul 13;00 Wib,Tim luhkum Bidkum Polda Jambi.terdiri dari Kompol Suroto.SH (Kasubdid Sumluhkum Bidkum Polda Jambi,IPDA Rhomandian.SH,AKP Reni Ara.SH,Aiptu Ermi Yati,Bripka Desi.SE.
Penyuluhan luhkum diikuti oleh Waka Polres Tebo , para Kabag, Kasat,Kasi,Personil Staf Polres Tebo,Para Kanit Reskrim dan Kanit Provos Polsek Jajaran Res Tebo.
Selajutnya Kabid Kum Polda Jambi menerangkan tentang Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian dilanjutkan Oleh Kompol Suroto.SH tentang perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri Dan perkap nomor 12 tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerma Polri oleh IPDA Rhomadian.SH.
Kegiatan luhkum oleh Kabdkum Polda Jambi selesai Pukul 14.30 wib.(Tim).
Komentar
Posting Komentar