TIM RESMOB DITRESKRIMUM POLDA JAMBI MENANGKAP SATU ORANG DPO DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN.


Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap satu orang DPO dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap satu orang DPO MS (41)  dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia  Prianto, melalui Kasubbid Penmas  Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan DPO tersebut.

" Penangkapan dilakukan pada Jum'at (21/07/2023), Team Resmob Polda Jambi mendapatkan  informasi keberadaan DPO MS (41) berada di wilayah hukum Polsek Penukal Abab Polres PALI. " Jelas Mas Edy pada Sabtu, (22/07/2023). 

Setelah mendapatkan informasi tersebut,  team berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Penukal Abab dan mencari alamat tersangka  untuk melakukan penangkapan terhadap DPO.

Team Resmob dan Opsnal Polsek Penukal Abab, langsung menuju Rumah DPO di dusun VIII  Desa Betung Barat, kemudian team langsung  mengamankan DPO tersebut yang sedang berada dirumah nya dengan di dampingi  oleh perangkat desa setempat.

" DPO berinisial MS (41) tersebut langsung dibawa  ke Polda Jambi, untuk ditindak lanjuti dengan membawa barang bukti berupa Identitas diri dan 1 unit handphone Samsung galaxy A52. " Ungkapnya.(Tim).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bung Afid Azwen Sosok Muda Bernergi, Calon Kepala Desa Purwodadi, kecamatan Rimbo bujang.

PCNU Tebo buka Penataran Wisuda Santri Pagar Nusa Cabang Tebo gelombang 1 di Rayon PP Raudhatul mujawwidin.

Ky Husni Mubarok,SHI.MH Pimpinan Pondok Pesantren Modern Cendikia Qurani Tebo, Selamat dan sukses.