Sah, Pembebasan Tarif PE Ekspor Sawit Diperpanjang Sampai Desember 2022
Kabarrimboilir.blogspot.com.-JAKARTA- Pemerintah akhirnya kembali memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pungutan Ekspor (PE) sawit atau tetap 0 dolar AS per metrik ton (MT) mulai 1 November 2022 pukul 00.00 WIB. Kebijakan pembebasan PE sawit ini berlaku hingga Desember tahun ini, dengan catatan kondisi tertentu. Sebelumnya, kebijakan penetapan Pungutan Ekspor (PE) 0 dolar AS per metrik ton telah diberlakukan sejak 15 Juli 2022.
Kebijakan memperpanjang PE menjadi 0 dolar AS per metrik ton ini, setelah melalui berbagai petimbangan yang terjadi, diantaranya karena Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel yang berlaku saat ini lebih tinggi daripada HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel. Maka dari itu, tarif PE menjadi 0 diperpanjang sampai harga referensi CPO lebih besar atau sama dengan 800 dolar AS per mT.
“Insentif ini kita pertahankan, tarif 0 dolar AS per MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan 800 dolar AS per MT. Karena sekarang harganya masih sekitar 713 dolar AS per MT, jadi tarif PE USD 0/MT berlaku sampai bulan Desember. Tetapi begitu harga naik ke 800 dolar As per metrik ton, tarif PE 0 dolar AS per metrik ton tersebut tidak berlaku,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Perpanjangan pembebasan pungutan ekspor sawit ini merupakan hasil keputusan rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada, Senin (31/10), yang dipimpin Menko Airlangga dalam rangka merespon kondisi harga CPO terkini.
Dikatakan Airlangga Hartarto, pemerintah memberi perhatian yang serius dan tetap berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional, di mana berbagai kebijakan juga telah ditetapkan untuk mendukung hal tersebut.
Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.
Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. Ketersediaan dana dari pungutan ekspor sawit dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.
Percepatan PSR
Selain itu, rapat juga memutuskan untuk melakukan percepatan realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yakni akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BPDPKS serta mendorong penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai dan sorgum sebagai bagian dari program ketahanan pangan.
Terkait PSR ini juga perlu dilakukan perbaikan, agar selisih harga TBS pekebun mitra dan non mitra semakin mengecil dan Rakor Komrah berikutnya khusus PSR dilakukan pada pertengahan November agar dapat diperoleh perencanaan PSR dalam kerangka penanaman tanaman sela pada Desember 2022.
Rapat dipimpin oleh Menko Airlangga selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS dan dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan diwakili Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Menteri Pertanian diwakili Direktur Jenderal Perkebunan. Ketua Dewan Pengawas BPDPKS Evita Legowo, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman.
Hadir pula Menteri Perdagangan diwakili oleh Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diwakili Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, dan Menteri BUMN diwakili Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan.
Jur : 03
Red: Maria Pandiangan.
.sumbersawitsetara.net

Komentar
Posting Komentar